Kepala Kantor Imigrasi Kelas I YPI Cirebon M Tito Andrianto menyebut pria berinisial MS (28) itu diamankan lantaran melanggar aturan keimigrasian.
"Yang bersangkutan melanggar izin tinggal, ya overstay selama 48 hari. Izin tinggalnya itu hanya 30 hari. Ternyata, yang bersangkutan ini sedang menjalani rehabilitasi narkoba," kata Tito di kantornya di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Tito menerangkan, tujuan MS berada di Indonesia hanya menjalani rehabilitasi narkoba, tepatnya Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL Rumah Tenjo Laut, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Namun, MS kabur dari panti tersebut.
"Kabur dari panti kemudian tinggal di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, bersama saudaranya. Namun, masyarakat sekitar curiga dan melapor ke kami," kata Tito.
![]() |
Tito menambahkan MS terbukti melanggar Pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman dideportasi ke negara asal. "Sementara yang bersangkutan kita tempatkan di ruang detensi kantor imigrasi sembari menunggu pendeportasian," ucap Tito.
Simak Video "Penyelundupan Sabu dengan Yacht dari Malaysia Diungkap!" (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini