Kasat Narkoba Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan mengatakan penangkapan enam orang dari lima kasus narkoba ini merupakan hasil Operasi Antik Lodaya 2019. "Ada enam orang ditangkap. Mereka inisial JK alias Akew bandar ganja, DN dan RN pengedar sabu, JK pengedar sabu, WE dan HD penjual obat psikotropika," kata Jaya di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/11/2019).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari operasi tersebut. Ganja yang diedarkan Akew berasal dari jaringan Aceh. "Barang buktinya ganja 7,5 kg, sabu 5,75 gram dan 8,75 gram, juga ribuan butir obat-obatan terlarang," ujar Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Bandar ganja ini residivis," ujar Mikra.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 tentang Narkoba. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami berkomitmen menindak apa pun bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Bandung. Mohon bantuan kepada masyarakat memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung," tutur Mikra. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini