Proses sidang berlangsung di ruang utama Garuda PN Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (28/11/2019), pukul 14.00 WIB.
Tiga orang yang menjalani sidang adalah VA, biduan dangdut sekaligus pemeran perempuan dalam video tersebut, serta AD dan We, selaku pemeran pria. Sidang kasus ini dilaksanakan terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VA lebih dahulu disidang. Selepas VA, We dan AD masuk ke ruang persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun (penjara)," ujar JPU Dapot Dariarma seusai sidang kepada wartawan.
Dapot menjelaskan dakwaan terhadap ketiga tersangka bisa bertambah menjadi 22 tahun. Sebab, ada pasal alternatif yang didakwakan, yakni Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Dari ketiga tersangka, hanya AD yang memberikan sedikit keterangan kepada awak media. Sedangkan VA dan We langsung berjalan cepat menuju ruang tahanan selepas sidang.
"Sidangnya lancar. Mohon doa agar kasus ini cepat selesai," ujar pria asal Bandung tersebut.
Dalam sidang, menurut Dapot, ketiga orang tersebut tidak mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (3/12).
"Agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan, kami hadirkan tiga atau empat saksi," ucap Dapot.
Halaman 2 dari 2











































