Penambangan Gn Sirnalanggeng: Warga Menolak, Pemdes Mendukung

Penambangan Gn Sirnalanggeng: Warga Menolak, Pemdes Mendukung

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 15:11 WIB
Kondisi Gunung Sirnalanggeng di Kabupaten Karawang yang tinggal setengah akibat penambangan. (Foto: dokumentasi Koalisi Melawan Tambang)
Karawang - Aliansi Pemuda Sirnalanggeng membuat survei ihwal penambangan di Gunung Sirnalanggeng. Hasilnya, 73 persen warga di kaki gunung itu menolak. Namun sejumlah kepala desa malah setuju.

"Kami melakukan jajak pendapat kepada warga di lima desa di kaki Gunung Sirnalanggeng. Kami ingin tahu sikap warga terhadap aktivitas pertambangan itu," kata Muhammad Iqro, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Sirnalanggeng, saat dihubungi via telepon, Kamis (28/11/2019).


Iqro menuturkan telah melakukan jajak pendapat kepada 1.405 warga yang tinggal di kaki Gunung Sirnalanggeng. Hasilnya, 1.030 warga menolak aktivitas pertambangan dan 375 orang setuju. "Kami kumpulkan tanda tangan 1.030 warga yang menolak pertambangan. Kami menyerahkannya ke Dinas Lingkungan Hidup Karawang," kata Iqro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hasil survei Iqro dan kawan-kawannya berbeda dengan sikap sejumlah kepala desa di kaki Gunung Sirnalanggeng. Sejumlah kades terindikasi kuat mendukung penambangan.


Terlihat dari secarik surat persetujuan tanggal 22 Juli 2019. Surat itu isinya menyetujui Gunung Sirnalanggeng ditambang PT Atlasindo Utama. Surat itu disebut-sebut diteken oleh Emuh, Kades Cintalanggeng; Yati Siti Nurlitasari, Kades Kutalanggeng; Ade Witarsa, Kades Cintalaksana; dan Agus, Kades Cintawargi.

Pantauan detikcom dalam rapat UKL UPL PT Atlasindo Utama beberapa waktu lalu, sejumlah kepala desa di kaki Gunung Sirnalanggeng tak menolak penambangan.

Emuh, Kepala Desa Cintalanggeng, misalnya, menyatakan banyak warga yang menginginkan pertambangan dibuka kembali. "Warga kami meminta Atlasindo dibuka kembali. Saya hanya menyampaikan aspirasi yang ada. Namun kepala dinas yang berwenang," kata Emuh saat sidang UKL UPL PT Atlasindo beberapa waktu lalu.

Penolakan tak keluar dari mulut perwakilan Desa Kutalanggeng dan Cintalaksana. "Kutalanggeng dan Cintalaksana no comment," kata Wawan Setiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang, saat memimpin sidang.


Adapun Kepala Desa Cintawargi Agus menuturkan sebagian warganya setuju pertambangan dibuka. "Tapi bagi kami, kalaupun pertambangan ditutup, tidak membuat kami rugi, pertambangan dibuka pun tidak untung," kata Agus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang Wawan Setiawan mengatakan akan menampung hasil survei dan tanda tangan penolakan yang disampaikan Aliansi Pemuda Sirnalanggeng. "Akan kami jadikan bahan masukan bagi tim teknis dan akan kami klarifikasi ke desa dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan)," kata Wawan.

Saat ini Gunung Sirnalanggeng terancam makin rusak. Gunung yang tinggal separuh tersebut bakal dikupas tanahnya menggunakan ekskavator, dibor menggunakan mesin blasting, hingga diledakkan menggunakan dinamit.


Untuk menghancurkan batuan, Atlasindo rencananya bakal menggunakan bahan peledak campuran seperti ammonium nitrate fuel oil (ANFO) dan dinamit lengkap dengan detonatornya. Untuk satu tahun operasi, rencananya Atlasindo bakal menggunakan 4.000 kg dinamit, 175 ribu kg ANFO, dan 6.500 buah detonator.

Peledakan akan dilakukan saat tengah hari pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Dalam dokumen UKL-UPL Atlasindo tertera peledakan akan dilakukan tiga kali setiap satu pekan. Dalam satu operasi peledakan, dinamit bakal disimpan di 50 lubang.

Adapun rencana volume produksi tambang batu di Sirnalanggeng dalam 5 tahun mencapai 2.227.411 meter kubik. Dalam dokumen itu juga disebut penambangan bakal menyebabkan penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air permukaan, hingga timbunan limbah B3.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng sekitar satu tahun lalu. Perusahaan tersebut terbukti menyalahgunakan dokumen UKL dan UPL.

Saat itu Cellica menilai perusahaan perlu membuat dokumen lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) karena volume tambang yang besar. DLHK Karawang juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin lingkungan. Pasalnya, perusahaan itu tidak melaporkan dokumen lingkungannya setiap tahun.
Halaman 2 dari 3
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads