Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Wilayah Pangandaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Jusmin mengatakan, izin hanya sebatas untuk kepentingan pembangunan Pangandaran khususnya proyek pemecah ombak atau breakwater di pantai barat.
"Kalau untuk sebatas memuat A-jack break water ke kapal tongkang boleh saja. Termasuk diberikan izin sandar kapal dan muatnya itu satu paket," ujar Jusmin, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusmin mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi tidak boleh ada yang menghambat pembangunan di daerah. "Apalagi ini untuk kemaslahatan masyarakat di daerah," ucapnya.
Pemberian izin tersebut sebagai respon atas surat usulan Bupati Pangandaran yang intinya meminta bantuan agar pembangunan breakwater di pantai barat Pangandaran tidak terhambat.
Menurut Jusmin, karena untuk kepentingan pembangunan daerah dan didukung adanya permintaan Bupati maka izin operasional pelabuhan yang belum turun tetap bisa digunakan untuk kebutuhan pembangunan.
"Pemerintah pusat harus membantu bagaimana pemerintah daerah itu untuk membangun daerahnya," kata Jusmin.
Sementara itu disinggung soal kapan izin operasional Pelabuhan Bojongsalawe akan terbit, Jusmin mengatakan masih dalam tahap proses.
Terpisah, Kepala UPTD Ciwulan Cilaki Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat Aseng Supriadi sekaligus PPK pembangunan breakwater di Pantai Barat Pangandaran mengapresiasi kebijakan Kemenhub tersebut.
Dia mengatakan, proses cetak A-jack breakwater sudah melebihi target alias sudah siap diangkut. "Kami sedang menunggu kedatangan kapal tongkang dari Jakarta tiba, mudah-mudahan bisa segera tiba sebelum masa liburan akhir tahun," katanya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini