Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, penangkapan pasutri berinisial PH (42) dan YS (23) dilakukan setelah petugas mengamankan salah seorang kurir berinisial R (30) warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (12/11/2019) lalu.
"Kita tangkap R, kurir yang menempelkan barang-barang. Kita kembangkan, kemudian kita amankan pasutri PH dan YS di wilayah Penggung, Kota Cirebon," kata Roland saat rilis di Mapolresta Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Nunung Menangis Histeris |
Lebih lanjut, Roland menyebutkan, R merupakan tangan kanan dari PH dan YS. Tak tanggung-tanggung, dari kediaman pasutri itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 gram sabu-sabu.
"Setelah kita kembangkan, ternyata pasutri PH dan YS ini disuruh oleh salah seorang berinisial T yang berada di dalam Lapas Ciamis," kata Roland.
![]() |
"Kita amankan juga kakaknya T, inisial AL di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dari rumah AL kita amankan sabu-sabu seberat 200,5 gram," kata Roland.
Roland menceritakan, AL kakak perempuan T yang bertugas mengemas sabu-sabu sebelum diedarkan. Tugas AL itu dibantu oleh YS. Sedangkan PH bertugas mengambil barang haram dari Jakarta.
"Barangnya (sabu-sabu) berasal dari Pasar Uler, Jakarta. Setelah diambil, barang kemudian dikemas dan diedarkan sesuai perintah T," katanya.
Roland menegaskan pihaknya akan mendalami peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas itu. "Kita akan dalami T. Nanti ke Ciamis," ucapnya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini