"Minggu depan rencana untuk pelimpahan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (22/11/2019).
Rifai mengungkapkan Bryan selaku Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil yang berkasnya lebih dahulu diserahkan ke kejaksaan. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Berkas) yang Bryan dulu. Sementara yang lain menyusul," kata Rifai.
Soal pasal yang diterapkan, polisi menjerat Bryan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Polisi juga menjerat Bryan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sekadar diketahui, sejumlah konsumen Akumobil melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Akumobil. Para konsumen yang membeli mobil murah sekitar Rp 50 juta.
Uang yang sudah dibayarkan, konsumen justru tak mendapatkan mobil. Mereka pun menggeruduk dealer Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini