Delapan ASN itu dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembayaran jasa non-PNS dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.
Mereka adalah Budi Raharja, yang saat itu menjabat Sekwan DPRD Kota Cimahi. Kemudian Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam, dan Malasari Dewi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejari menerima laporan dari masyarakat ada pemborosan anggaran sebesar Rp 6,7 miliar dalam tiga kali kegiatan reses pada 2018.
"Tentang dana reses. Kerugiannya sementara Rp 6,7 miliar. Jadi informasinya anggota Dewan ini menerima sekitar Rp 80 juta lebih untuk satu kegiatan (reses). Itu sangat tinggi," ungkapnya.
Ke depan, kata Mila, pihaknya juga akan memeriksa anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang saat tahun 2018 memanfaatkan dana reses tersebut.
"Kami fokus ke pemeriksaan yang sekarang dulu, ke depan pastinya akan memanggil Dewan," jelasnya.
Berdasarkan pantauan di Kejari Cimahi, sejumlah pejabat yang dipanggil sudah hadir. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Terlihat dari luar pintu Staf Pidsus, penyidik tengah memeriksa Lilik Kartiwa, yang pernah menjabat Kabag Umum dan Tata Usaha Setwan DPRD Kota Cimahi. (ern/ern)