Gelapkan Onderdil Rp 5,4 M, Eks Karyawan PT DI Dituntut 3 Tahun Bui

Gelapkan Onderdil Rp 5,4 M, Eks Karyawan PT DI Dituntut 3 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 12:12 WIB
Sidang lima terdakwa penggelapan spare part atau onderdil pesawat milik PT DI senilai Rp 5,4 miliar. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Uang hasil penjualan itu diterima oleh Randenaswara secara tunai namun bertahap sesuai dengan barang atau spare part yang diserahkan. Uang hasil penjualan itu dibagi. Agus mendapatkan Rp 358 juta, sedangkan sisanya Rp 71 juta untuk pribadi Randenaswara.

Selain kepada Randenaswara, Agus bekerja lewat 'jalur belakang' atas perintah dari Dian Hadiansyah. Kala itu, Agus menyerahkan satu buah spare part berupa inverter untuk pesawat CN 235 atas permintaan Dian. Agus mendapat imbalan Rp 45 juta.


Dian mendapat pesanan dari karyawan kontrak Wawan Kriswana. Wawan memesan kepada Dian untuk inverter itu dengan membayar Rp 50 juta kepada Dian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan kemudian menjual spare part itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp 80 juta yang dibayar secara bertahap. Dari keseluruhan, total ada 19 spare part yang dijual secara sembunyi oleh komplotan karyawan PT DI ini. Atas hal tersebut, kata jaksa, PT DI merugi USD 374.266.33 atau Rp 5,4 miliar.

(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads