Gelapkan Onderdil Rp 5,4 M, Eks Karyawan PT DI Dituntut 3 Tahun Bui

Gelapkan Onderdil Rp 5,4 M, Eks Karyawan PT DI Dituntut 3 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 12:12 WIB
Sidang lima terdakwa penggelapan spare part atau onderdil pesawat milik PT DI senilai Rp 5,4 miliar. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa ini bermula saat Randenaswara menghubungi Agus untuk mengambil spare part di dalam gudang. Sebanyak 18 spare part itu kemudian diambil Agus saat kondisi kantor sudah sepi.

Terdakwa Agus kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukkan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hanggar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara.


Agus bukan hanya sekali melakukan aksi tersebut. Agus juga mengajak Indra Nanda Lesmana melakukan aksi gelapnya. Saat itu, Agus meminta Indra mengambil empat buah konektor di gudang tempatnya bekerja untuk diberikan kepada Randenaswara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Agus menawarkan fee Rp 500 ribu untuk satu buah konektor. Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku.

Total 18 spare part yang diambil oleh Agus dan Indra ini kemudian diserahkan kepada Randenaswara. Oleh Randenaswara, spare part itu kemudian dijual secara bertahap kepada pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp 429.500.000.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads