Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di depan salah satu minimarket di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Selasa (19/11/2019). Saat digeledah ditemukan paket sabu seberat 0,8 gram yang dikemas dalam bungkus rokok.
Kemudian tersangka dibawa ke kantor BNN Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku menyimpan sisa barang bukti di rumahnya di Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Engkos menjelaskan, menurut pengakuan tersangka sebelumnya telah menjual 3 kg ganja kering tiga bulan lalu. Tersangka murni hanya pengedar dan tidak menggunakan narkoba tersebut. Tersangka merupakan ibu rumah tangga berstatus single parent. Ia nekat menjual barang haram tersebut karena faktor ekonomi.
"Barang bukti lain yang diamankan timbangan digital, mesin press dan plastik pembungkus klip. Juga kartu ATM yang digunakan untuk transaksi termasuk buku transaksi narkotika," ucap Engkos.
"Menurut informasi banyak di kalangan kami, barang tersebut diedarkan di Tasik, Ciamis hingga Pangandaran dan Banjar. Memang cukup populer, mungkin beroperasi sudah cukup lama. Kita akan terus kembangkan," katanya.
Foto: Dadang Hermansyah |
"Paket sabu yang dijual ada yang paket Rp 1,2 juta untuk 1 gram. Ada paket yang Rp 600 ribu dan paket Rp 300 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2












































