"Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan) yang dipersangkakan kepada tersangka, ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Soal proses penahanan kepada Sidik, menurut dia, hal itu tergantung penyidik. Truno menjelaskan ada dua opsi proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP. Pada ayat empat, proses penahanan dilakukan bila memenuhi syarat (objektif). Penahanan juga tergantung penyidik bila ada keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat satu (subjektif).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik masih memeriksa Sidik untuk mengungkap motif aksi cabul tersebut. "Namun semua masih proses penyelidikan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota," kata Truno.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini