Pengembang Hotel Pullman di Bandung Kena Sanksi Rp 41 M

Pengembang Hotel Pullman di Bandung Kena Sanksi Rp 41 M

Mochamad Solehudin - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 17:14 WIB
Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sanksi denda sebesar total sekitar Rp41 miliar kepada pengembang Hotel Pullman. Sanksi itu diberikan karena pengembang dinilai menyalahi perizinan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna memastikan masalah itu sudah akan segera diselesaikan.

"Kita tentunya, yang jelas mereka terkena sanksi. Sanksi itu kita berpijak pada regulasi. Kita tidak ngarang, kita berpedoman pada Perda Bangunan. Besarannya juga sudah ditetapkan dengan SK Wali Kota," katanya, di Balai Kota Bandung, Senin (18/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang dia terima dari dinas terkait, besaran dendan yang dibebankan kepada pengembang Hotel Pullman totalnya mencapai sekitar Rp41 miliar. Tapi jumlah tersebut kemungkinan tidak dibayar seluruhnya.

'
Karena, kata Ema, Pemkot Bandung melihat beberapa sumbangsih yang telah diberikan oleh pihak pengembang. Contohnya saja pembangunan perpustakaan, sekolah dan lainnya.

"Totalnya (denda) kalau tidak salah diangka Rp41 koma sekian miliar. Tapi untuk fresh money enggak sebesar itu, sekitar Rp28 miliar. Sisanya kompensasi fasilitas yang mereka bangun," ucapnya.

Ditanya terkait pelanggarannya, Ema mengaku kurang mengetahui secara detail. Tapi yang jelas ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang dalam pembangunan hotel yang lokasinya tidak jauh dari Gedung Sate.

"Mungkin dari aspek ketinggian, atau ada kontruksi tidak sesuai misalnya dengan IMB. Tapi detail teknis (saya) kurang tau," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial bersama beberapa kepala dinas berkonsultasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Mereka bertemu di Jakarta membahas masalah tersebut.

"Pak Menteri arahannya mereka (pengembang Hotel Pullman) harus diberikan sanksi," kata Oded, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (19/9/2019).

Namun Oded tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pelanggaran izin apa yang dilakukan pengembang tersebut. Dia hanya menyebut ada pelanggaran dan kini sedang disiapkan sanski.

"Sanksinya denda (hasil dendanya) nanti untuk bangun fasos fasum untuk masyarakat. Ada pelanggaran izin," ucapnya.




Tonton juga video ODGJ Bantu Buka Jalan Ambulans di Bandung:

[Gambas:Video 20detik]



(mso/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads