7 Orang Tewas di Cipali, Sopir Bus Sinar Jaya Jadi Tersangka

7 Orang Tewas di Cipali, Sopir Bus Sinar Jaya Jadi Tersangka

Dian Firmansyah - detikNews
Jumat, 15 Nov 2019 12:34 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Subang - Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin Bin Robiun, ditetapkan menjadi tersangka insiden kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Tol Cipali, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi menjerat sopir tersebut dengan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan dan olah TKP, terbukti bahwa sopir bus PO Sinar Jaya lalai dalam berkendara, yang menyebabkan orang meninggal dunia, luka berat dan luka ringan," kata Kasat Lantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro saat ditemui di Mapolres Subang, Jumat (15/11/2019).


Sebelumnya, polisi menyebut Sanudin mengantuk saat mengemudikan bus yang berujung kecelakaan di Tol Cipali Km 117 arah Jakarta, Kamis (14/11), pukul 00.15 WIB. Kecelakaan itu melibatkan bus Sinar Jaya bernomor polisi B-7949-IS dan bus Arimbi B-7168-CGA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan salah satu temuan yang menjadi tolak ukur penetapan tersangka yaitu di sekitar tempat kejadian tidak ditemukan bekas pengeraman. Artinya, ujar dia, diindikasikan tidak ada upaya pengereman dari sopir bus Sinar Jaya.

Meski berstatus tersangka, sopir itu belum dilakukan penahanan oleh petugas. Ia berada di RSUD Ciereng Subang karena masih menjalani perawatan.

"Melihat kondisinya yang masih perlu penanganan tim medis, maka sopir tersebut belum kami tahan. Ia mengalami luka di bagian kepala akibat benturan kemarin," ucap Bambang.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads