"Setelah kita melakukan pemeriksaan dan olah TKP, terbukti bahwa sopir bus PO Sinar Jaya lalai dalam berkendara, yang menyebabkan orang meninggal dunia, luka berat dan luka ringan," kata Kasat Lantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro saat ditemui di Mapolres Subang, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, polisi menyebut Sanudin mengantuk saat mengemudikan bus yang berujung kecelakaan di Tol Cipali Km 117 arah Jakarta, Kamis (14/11), pukul 00.15 WIB. Kecelakaan itu melibatkan bus Sinar Jaya bernomor polisi B-7949-IS dan bus Arimbi B-7168-CGA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski berstatus tersangka, sopir itu belum dilakukan penahanan oleh petugas. Ia berada di RSUD Ciereng Subang karena masih menjalani perawatan.
"Melihat kondisinya yang masih perlu penanganan tim medis, maka sopir tersebut belum kami tahan. Ia mengalami luka di bagian kepala akibat benturan kemarin," ucap Bambang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini