"Pada 13 November 2019, anggota menyelidiki informasi yang berkembang di masyarakat adanya penambangan tanpa izin. Setelah dicek, ternyata benar adanya penambangan yang dilaksanakan oleh tiga tersangka," ujar Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana di Mapolres Ciamis, Kamis (14/11/2019).
Tiga tersangka yang diamankan adalah US (32), AS (36), dan AG (35). Mereka bekerja sama sebagai rekanan menjalani bisnis tambang batu kapur ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya para tersangka menjalankan penambangan ilegal kalau ada pesanan. Namun belakangan sengaja mendatangkan alat berat.
"Baru-baru ini mereka mendatangkan alat berat untuk melakukan penambangan rutin, sehingga kami lakukan penindakan," kata Wira.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Polisi kini masih mendalami luas lahan yang digarap dan segera memeriksa pemilik lahan. Tersangka bekerja sama dengan pemilik lahan melalui sistem perjanjian.
"Kami masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyandang dananya," ucap Wira.
Tonton juga video Polisi Bongkar Penambangan Ilegal di Konawe, 117 Alat Berat Disegel:
(bbn/bbn)