Irfan tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN yang menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka. Menurut Sekda Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin, hari ini, Selasa (12/11/2019), Irfan absen kerja.
Ia pun berencana memanggil Irfan untuk meminta klarifikasi kasus tersebut pada hari lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat yang akrab disapa Diki ini mengatakan, sanksi tegas bakal diberikan kepada Irfan jika terbukti melanggar hukum. "Sesuai dengan mekanisme, Pasal 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS," kata Diki.
Diki sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya pun masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.
Sebelumnya, penembakan terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019). Irfan diduga menembak korbannya, Panji Pamungkasandi. Panji awalnya menagih utang proyek kepada Irfan.
Bupati Majalengka Karna Sobahi memastikan Irfan merupakan anak kandungnya yang saat ini bertugas sebagai Kabag Ekbang di Pemkab Majalengka. "Irfan Nur Alam adalah benar-benar darah daging saya. Asli anak kandung sayan" kata Karna. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini