Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi Widarto Adi Nugroho menyebut kasus tersebut saat ini dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. "Satu tersangka berinisial Mak, dia pembuat sekaligus pemilik pabrik mi formalin tersebut. Selanjutnya kami akan limpahkan ke PN Kota Sukabumi untuk disidangkan," kata pria yang akrab disapa Adi itu kepada detikcom di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).
Menurut Adi, sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin pengaduk/molen, 2 unit mesin cetak mi, 3 mesin kompresor, 2 wajan besar, 2 tabung solar, 2 selang kompor, 2 kompor senyawa, 4 kipas, 2 timbangan duduk, 2 jeriken warna hitam berisi cairan formalin, 17 karung mi kuning basah berikut satu kendaraan L-300 bernomor polisi F-8311-SW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Mak dikenai Pasal 36 huruf b juncto Pasal 75 ayat satu huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sesuai UU pangan dan Perlindungan konsumen, terdakwa terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," tambahnya.
Dari data yang ada dalam berkas pelimpahan, dijelaskan Adi, terdakwa Mak melakukan kegiatan usahanya sejak Maret 2018. Mak diduga mencampurkan cairan formalin ke olahan mi kuning yang diproduksinya dengan tujuan tahan lama. Dalam satu hari, terdakwa bisa memproduksi mi kuning 2-3 ton untuk diedarkan.
"Terdakwa mengedarkan mi kuningnya itu ke Sukabumi dan Bogor, saat menjual, dia juga diketahui tidak menjelaskan semua komposisi mi tersebut kepada pembeli," tandas Adi. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini