Mabes Polri Limpahkan Kasus Mi Formalin ke Kejari Sukabumi

Mabes Polri Limpahkan Kasus Mi Formalin ke Kejari Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 13:05 WIB
Barang bukti kasus mi formalin. (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menerima pelimpahan kasus mi kuning berformalin yang diungkap Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Pelimpahan ini sekaligus penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi Widarto Adi Nugroho menyebut kasus tersebut saat ini dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. "Satu tersangka berinisial Mak, dia pembuat sekaligus pemilik pabrik mi formalin tersebut. Selanjutnya kami akan limpahkan ke PN Kota Sukabumi untuk disidangkan," kata pria yang akrab disapa Adi itu kepada detikcom di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).

Menurut Adi, sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin pengaduk/molen, 2 unit mesin cetak mi, 3 mesin kompresor, 2 wajan besar, 2 tabung solar, 2 selang kompor, 2 kompor senyawa, 4 kipas, 2 timbangan duduk, 2 jeriken warna hitam berisi cairan formalin, 17 karung mi kuning basah berikut satu kendaraan L-300 bernomor polisi F-8311-SW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapannya oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Karena wilayah hukumnya masuk ke kita, proses selanjutnya termasuk persidangannya nanti di PN Kota Sukabumi," kata Adi.

Terdakwa Mak dikenai Pasal 36 huruf b juncto Pasal 75 ayat satu huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sesuai UU pangan dan Perlindungan konsumen, terdakwa terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," tambahnya.

Dari data yang ada dalam berkas pelimpahan, dijelaskan Adi, terdakwa Mak melakukan kegiatan usahanya sejak Maret 2018. Mak diduga mencampurkan cairan formalin ke olahan mi kuning yang diproduksinya dengan tujuan tahan lama. Dalam satu hari, terdakwa bisa memproduksi mi kuning 2-3 ton untuk diedarkan.

"Terdakwa mengedarkan mi kuningnya itu ke Sukabumi dan Bogor, saat menjual, dia juga diketahui tidak menjelaskan semua komposisi mi tersebut kepada pembeli," tandas Adi. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads