Kasus 'Gangbang' Biduan Dangdut Segera Disidang

Kasus 'Gangbang' Biduan Dangdut Segera Disidang

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 16:57 WIB
Tersangka inisial V (kerudung hitam). (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Berkas kasus video 'seks gangbang' sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Garut. Dua tersangka yaitu biduan dangdut sekaligus pemeran video, inisial V, dan pria W akan segera disidang.

Kepala Kejari Garut Azwar mengatakan polisi sudah menyerahkan berkas penyidikan kasus video 'seks gangbang' kepada pihaknya. "Mulai hari ini penanganannya sudah tanggung jawab Kejari Garut," ucap Azwar di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (11/11/2019).


Berkas penyidikan kasus 'seks gangbang' sebelumnya dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi. Saat ini, kasus tersebut resmi ditangani Kejari Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azwar menjelaskan kedua tersangka akan menjalani sidang dalam beberapa minggu ke depan. Pelimpahan berkas dari Kejari ke Pengadilan akan dilakukan paling lambat 14 hari ke depan.

"Paling lambat dua minggu. Berkas dari polisi sudah dinyatakan lengkap," ujar Azwar.

Tersangka V, sebagai pemeran wanita, dan W salah satu pemeran lelaki dalam video 'seks gangbang', itu ditahan di Rutan Garut.


Simak juga video "Angely Emitasari, Biduan Dangdut Jadi Kades di Lamongan" :

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads