Bupati Karawang Tak Setuju Amdal Dihapus dari Syarat Perizinan Investasi

Bupati Karawang Tak Setuju Amdal Dihapus dari Syarat Perizinan Investasi

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 15:34 WIB
Foto: Isal Mawardi/detikcom
Karawang - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana tak setuju dengan rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam syarat perizinan investasi. Ia khawatir hal itu membuat pembangunan tak terkontrol hingga berdampak buruk pada lingkungan.

"Menurut kami, kajian Amdal terpenting. Kalau IMB mungkin ok untuk layanan publik atau percepatan pembangunan. Tapi kalau Amdal tidak bisa," kata Cellica kepada wartawan di Karawang, Senin (11/11/2019).

Cellica menilai Amdal adalah mekanisme yang cocok untuk menilai daya tampung lingkungan terhadap suatu industri atau pabrik. Jika Amdal dihapus, Cellica khawatir industri bakal berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya begini, perusahaan limbah atau perusahaan yang terindikasi membuang limbah harus dicek dulu. Harus tes (sidang) Amdal dulu. Kalau dihilangkan gimana?" kata Cellica.

Cellica berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan gagasan menghapus Amdal dari syarat investasi. Ia pun berharap pemerintah pusat mendengar aspirasi dari daerah sebelum gagasan menghapus Amdal itu direalisasikan.

"Pada prinsipnya kita patuh dan taat pada (pemerintah) pusat. Tapi mudah-mudahan (pemerintah) pusat bisa mendengarkan aspirasi dari bawah (pemda). Karena ini berkaitan dengan lingkungan, itu kan sangat penting. Menurut saya, coba untuk dipertimbangkan lah. Karena (Amdal) itu berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat," kata Cellica.

Cellica mengaku memahami kekhawatiran pemerintah pusat ihwal investor yang tak jadi menanamkan modal di Indonesia karena kerumitan saat mengurus IMB, izin lokasi, izin lingkungan, Amdal dan sebagainya. "Kalau IMB (dihapus) mungkin ok untuk layanan publik atau percepatan pembangunan. Tapi kalau amdal tidak bisa," tuturnya.

Cellica menuturkan tak antipati terhadap investor sebab Karawang dikenal sebagai wilayah yang digemari investor asing. Namun kata Cellica bukan berarti mengabaikan aspek dan daya tampung lingkungan.

Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mencatat dari Januari sampai September 2019, investasi yang datang ke Karawang didominasi oleh Penanaman Modal Asing (PMA).Terdapat 1.134 LKPM yang masuk ke Karawang Nilainya, mencapai Rp 15,130 triliun.

"Dengan nilai investasi tersebut, Karawang jadi daerah dengan Rasio investasi terbesar kedua se-Jawa Barat dengan 22,78 persen," ujar Dedi Ahdiyat, Kepala Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Penghapusan dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.

Meski dihapus, Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan pemerintah tak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

"Cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi," katanya di Jakarta. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads