Tercatat ada 16.287 pelanggar diberi sanksi di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Angka pelanggarannya meningkat dari tahun kemarin. Tahun kemarin itu ada 11.063 pelanggar," ucap Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi Ipda Duddy saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (8/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duddy mengatakan, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran seperti pengendara di bawah umur, tak memakai helm, tak memakai spion dan tak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami dan instansi terkait lainnya untuk memberikan edukasi soal tertib berlalu lintas," katanya.
Pihaknya, kata Duddy, rutin melakukan edukasi dan sosialisasi. Di antaranya dengan program Pendidikan Masyarakat (Dikmas) ke sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat. Kemudian memperketat operasi secara stasioner.
"Kita juga pasang imbauan. Kemudian kita juga sosialisasi lewat media sosial," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya pelaksanaan operasi ini masyarakat khususnya pengendara lebih menyadari akan pentingnya tertib lalu lintas. "Jadi tidak hanya pas ada polisi saja tertibnya, tapi jadi kebiasaan untuk patuh dan tertib lalu lintas," ujar Duddy. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini