Aksi itu dilakukan AI sejak Juli 2019. AI melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Awalnya AI memesan mobil taksi online melalui aplikasi.
"Tersangka ini memesan taksi online untuk mengantar hingga ke luar kota. Saat di jalan, ada kesepakatan untuk harga sewa Rp 1,3 juta," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Budi Triyono di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jumat (8/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalanan, kata Budi, tersangka mengelabui korban dengan mengajak makan terlebih dahulu. Saat makan itu, tersangka lalu meminjam mobil dengan alasan menjemput seseorang.
"Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci mobil. Tapi ternyata mobil dibawa kabur. Di tengah jalan, tersangka mengganti pelat nomor yang terpasang dengan pelat nomor lain," tuturnya.
![]() |
"Tersangka ini melakukan perbuatannya sebanyak enam kali. Laporan ke kami ada empat laporan. Sisanya ada di Sukabumi, Cirebon, dan Sukoharjo," tuturnya.
Kepada polisi, AI mengaku mobil-mobil hasil pencurian itu diserahkan ke seorang pria berinisial SN di Sragen. Polisi pun menangkap SN di Sragen.
"Dia memang pemain tunggal spesialis taksi online," kata Budi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita empat unit mobil, surat kendaraan, dan ponsel. Polisi menjerat AI dengan Pasal 378 KUHP dan SN dengan Pasal 480 KUHP. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini