Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan rencana RUU Pilkada tersebut harus menjadi perhatian. Jangan sampai dimanfaatkan ASN yang maju dalam kontestasi pilkada, khususnya di delapan kabupaten/kota pada 2020.
"Jangan sampai para pihak yang maju menggunakan pengaruh kekuasaannya, ini harus dipastikan," kata Abdullah kepada wartawan di Hotel El Royal, Kota Bandung, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia khawatir ASN yang hanya cuti saat maju pilkada menyalahgunakan jabatannya untuk menggalang suara dari bawahannya. Sebab, ia menilai, pengaruh ASN tersebut masih melekat kalau hanya cuti saat pilkada.
"Kenapa ada norma soal pentingnya mereka mundur dari jabatan, agar pengaruh kekuasaan itu tidak memainkan peran dalam proses kontestasi elektoralnya," tuturnya.
Abdullah menyarankan agar ASN yang maju di pilkada lebih dulu menanggalkan jabatannya di pemerintahan. Hal itu mencegah terjadinya konflik kepentingan.
"Nah, ini diharapkan akan lebih objektif kalau mereka melepaskan dari jabatan-jabatan itu, baru ini mengikuti kontestasi pemilu itu," ujar Abdullah.
Tonton juga video Gibran Maju Pilkada Solo, Kaesang Sibuk Urusi Transisi Bisnis:
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini