Sebelumnya, RN (16), sang kakak, lebih dulu mendapatkan vonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan.
Sidang berlangsung pada Rabu (6/11/2019). Majelis hakim diketuai oleh Susi Pangaribuan dengan dua hakim anggota Tri Handayani dan Parulian Manik. Mendengar putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Widarto Adi Nugroho didampingi jaksa penuntut umum (JPU) Abram Nami Putera mengaku akan pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap pertimbangan yang diambil JPU, berdasarkan pada majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan ayat yang berbeda. Meskipun begitu, majelis hakim menggunakan pasal yang sama sesuai dengan tuntutan JPU, yakni masih berada di dalam koridor Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UURI Nomor 11 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami sudah meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan selama tujuh hari. Nantinya apakah kami menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak," lanjutnya.
Bagaimana dengan nasib SR (46)? Ketika dua putranya sudah mendapat vonis, SR ternyata masih dalam tahap kelengkapan berkas di kepolisian. Kejaksaan masih menunggu proses tersangka yang dijerat dengan pasal cabul dan pembunuhan itu.
"Untuk tersangka Yuyu, berkasnya masih di pihak kepolisian, untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk kami selaku jaksa peneliti. Jadi dasarnya kami menunggu dulu. Setelah lengkap, kami periksa, nanti berlanjut ke persidangan," tandasnya. (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini