"Ini barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah melalui proses persidangan," ucap Kajari Bandung Nurizal Nurdin saat memimpin pemusnahan di gedung Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (6/11/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 16 kilogram ganja, 17 gram kokain, 2,6 kilogram sabu-sabu, 2 kilogram tembakau Gorilla, dan 5.156 tablet psikotropika. Barang bukti tersebut didapat dari 678 perkara pidana umum dan khusus yang ditangani jaksa Kejari Bandung dari September 2018 hingga September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Untuk pidana khusus kami ada satu perkara tentang penyelundupan 146 bibit lobster," kata Nurizal.
Nurizal menambahkan, selain narkotik, pihaknya memusnahkan barang bukti lain hasil penanganan perkara perjudian, UU Kesehatan, senjata api, dan minuman keras.
"Perjudian sebanyak 26 perkara, UU Kesehatan 19 perkara, minuman keras 420 botol, dan senjata api," kata Nurizal.
Tonton juga video Diupah Rp 25 Juta, Kurir Sabu Ini Diciduk Polisi:
(dir/tro)