Polisi menangkap KR (24) dan AG di tempat terpisah. Dalam kasus ini, KR adalah pelaku yang menjual kunci later T dengan harga Rp 50-100 ribu.
"Saya produksi kunci leter T, dijual ke sejumlah orang, termasuk AG. Uangnya buat traktir kawan," ucap KR di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keahlian membuat kunci T, KR dan AG akhirnya melakukan pencurian dan berhasil menggasak dua kendaraan roda dua di wilayah Tasikmalaya dan Cimahi.
"Modusnya itu dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Mereka jual motor ke beberapa orang yang masih kami kejar seharga Rp 2 juta per unit," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra.
Foto: Deden Rahadian/detikcom |
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (tro/tro)












































Foto: Deden Rahadian/detikcom