Kejadian itu bermula saat Omat dan Deden nongkrong bareng sambil mabuk-mabukan bersama rekan yang lain di Pasar Caringin, Minggu (23/10) dini hari. Dalam keadaan mabuk, Deden menyinggung soal kedekatan Omat dengan perempuan inisial I yang juga disukai oleh Deden.
"Korban dan pelaku ini sempat beradu mulut. Korban sempat beberapa kali memukul pelaku, tapi tidak dilawan oleh pelaku yang memilih pergi dari TKP," ucap Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto di Mapolsek Babakan Ciparay, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku meninggalkan korban dengan penuh rasa dendam karena sudah dipukuli. Pelaku tak lantas pulang ke rumah, dia justru mendatangi pedagang makanan dan mengambil sebilah pisau dapur.
"Pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa pisau dapur. Pelaku langsung menusukkan pisau ke arah dada," ujarnya.
Korban terjatuh dengan kondisi penuh luka tusukan. Korban mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Pelaku pun kabur meninggalkan saudaranya yang tersungkur bersimbah darah.
Polisi yang menerima laporan adanya peristiwa itu langsung mendatangi tempat kejadian. Berdasarkan hasil keterangan saksi, polisi menangkap pelaku dalam waktu delapan jam setelah kejadian.
"Bisa dikatakan ini ada motif cinta segitiga antara korban dan pelaku. Pelaku ini kesal terhadap korban," ucap Sukaryanto.
Omat dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku saat ini sudah mendekam di rutan Polsek Babakan Ciparay. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini