"Untuk insiden kecelakaan di lalu lintas Cadas Pangeran, pengemudi atas nama SK warga Majalengka, ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian mengemudi sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo saat ditemui di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Kamis (31/10/2019).
Insiden kecelakaan itu terjadi pada Selasa (29/10), pukul 11.15 WIB. Selain menabrak dua pedagang hingga tewas, truk bermuatan semen itu menabrak kendaraan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartoyo mengatakan usai kejadian itu SK sempat kabur. Namun dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap SK yang tengah berada di kediaman kerabatnya di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Pelaku sempat kabur kemudian kita cari dan sudah ditemukan. Saat ini sedang proses penyidikan sebelum masuk tahap pemberkasan," ujarnya.
Ia memastikan insiden itu murni kelalaian dari pengemudi. Tidak ada unsur kelebihan muatan sehingga mengakibatkan kecelakaan. Polisi menjerat SK dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sudah ditahan," ujar Hartoyo.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini