Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap kebijakan itu sudah dikaji secara matang. Jangan sampai, kata dia, kebijakan malah membebani masyarakat.
"Saya harap, mudah-mudahan yang sudah disampaikan pemerintah pusat, kebijakannya sudah dihitung, sehingga tidak membebani masyarakat," kata Oded di kantor BATAN, Kota Bandung, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oded mengaku saat ini pihaknya belum bisa mengambil langkah apa pun terkait kenaikan iuran BPJS tersebut. Pihaknya akan menunggu terlebih dahulu respons masyarakat setelah kebijakan itu diberlakukan.
"Kita lihat dulu di lapangan. Karena kalau sudah diimplementasikan, akan terlihat seperti apa (reaksi masyarakat)," ucapnya.
Apabila hal itu menimbulkan gejolak, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pemerintah pusat. "Nanti disampaikan juga ke pemerintah pusat (kalau ada keluhan masyarakat). Kita lihat saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja hingga dua kali lipat dari besaran saat ini. Rencananya kenaikan tersebut akan mulai diberlakukan pada 2020.
Kenaikan itu, tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam perpres itu, Pasal 34 menyebutkan tarif iuran Kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu per bulan tiap peserta. Kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, sementara Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
Soal Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan: Semua untuk Masyarakat:
(mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini