Modus Alihkan Dana, Kades di Tasik Diduga Korupsi Rp 129 Juta

Modus Alihkan Dana, Kades di Tasik Diduga Korupsi Rp 129 Juta

Deden Rahadian - detikNews
Rabu, 30 Okt 2019 13:01 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala desa (pria bermasker) berinisial AG. (Deden Rahadian/detikcom)
Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oknum kepala desa. Kades Cipakat berinisial AG ini diindikasikan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

Modus operandi tersangka AG adalah mengalihkan Dana Desa yang seharusnya untuk pengadaan alat pondok bersalin desa dan bale warga tapi malah dibayarkan untuk pajak bumi bangunan 2017. "Berdasarkan hasil audit, kerugian negara Rp 129.469.041. Kades ini menyalahi aturan dengan mengalihkan Dana Desa untuk PBB," ucap Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (30/10/2019).

Polisi masih mengembangkan kasus ini. AG disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang ada perkembangan tersangka lain, akan kami kejar dan ungkap," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan.

Tersangka AG menjelaskan, saat jadi kepala desa pada 2017, ternyata terdapat tunggakan pajak Rp 108 juta. Pembayaran ini dilakukan atas desakan kepala dusun dan kolektor untuk menutupi pinjam dulu dari Dana Desa.

"Jadi saya akhirnya bayarkan uang itu buat pajak," kata AG singkat. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads