Polisi Sambut Positif Pemkot Bandung soal Tolak Paham Anarko

Polisi Sambut Positif Pemkot Bandung soal Tolak Paham Anarko

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 17:36 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema (Dony/detikcom)
Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan surat edaran menolak paham anarko. Polisi sepakat dengan edaran tersebut.

"Tentu dari Polrestabes Bandung menyambut positif," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema saat dihubungi, Selasa (29/10/2019).

Irman mengatakan hal tersebut muncul setelah keluar kajian dari berbagai pihak forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), termasuk masukan dari masyarakat. Menurutnya, hal tersebut muncul setelah beberapa kejadian di Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil kajian forkopimda dengan berbagai masukan dari masyarakat. Semuanya menyikapi dari berbagai kejadian dari kelompok ini melakukan perusakan, termasuk membawa pelajar. Waktu itu kita sempat amankan dan ada pelajar juga," tutur dia.


Pihaknya meminta masyarakat bersama-sama menjaga situasi kondusif di Kota Bandung. Upaya preventif hingga preemtif pun selalu dilakukan jajaran kepolisian.

"Kita mengharapkan masyarakat sama-sama menjaga situasi kondusif," ujar Irman.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan surat edaran mengenai penolakan gerakan antianarko. Melalui surat itu, dia mengimbau agar perangkat kepala daerah, camat, lurah, LSM, dan komunitas di Kota Bandung mengkampanyekan penolakan paham anarko di Kota Bandung melalui berbagai media.


Simak juga video "Rekaman CCTV Brutalnya Gerombolan Pemotor Serang SMAN 10 Bandung" :

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads