Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Dede ditangkap belum lama ini di rumahnya Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
"Dari tersangka kita amankan sejumlah hewan seperti enam ekor lutung, dua ekor surili dan satu ekor owa," ujar Truno di Polda Jabar, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hewan tersebut, kata Truno, dijual oleh tersangka melalui media sosial. "Bisnisnya ini baru ia mulai sejak Oktober 2019," katanya.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan tersangka kini telah ditahan. Sementara hewan yang disita diserahkan ke BKSDA untuk dirawat dan dikembalikan ke alam.
Pihaknya memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dengan memburu kurir, pemburu dan pembeli hewan. Sementara tersangka dijerat UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucapnya.
Di tempat yang sama Dede mengaku baru dua bulan berbisnis atas saran temannya di Kabupaten Bogor. Dede yang kerja serabutan menuruti saran tersebut dengan mencari orang yang sanggup berburu hewas di hutan perbatasan Ciamis-Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Rata-rata hewan saya beli Rp 200 ribu per ekor, kalau owa lebih mahal bisa jutaan. Setelah didapat saya jual lagi ke orang lain dengan selisih dua kali lipat," ujar Dede.
Simak juga video "Tapir Nyasar ke Permukiman di Asahan" :
(tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini