Menurut Imat, akibat hubungan terlarang itu rumah tangga kakaknya yang perempuan berujung cerai dengan suami. "Saya sakit hati sama korban, sudah hancurkan keluarga kakak saya. Padahal anak-anaknya masih kecil. Saya sudah minta pertanggungjawaban sama dia (korban), nggak tanggung jawab," ujar Imat di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/10/2019).
Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong di sebuah perkebunan. Selain memukul rahang, pelaku meninju tulang belakang dan perut korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memastikan kasus penganiayaan ini pelakunya satu orang. Dua rekan pelaku tidak terbukti terlibat penganiayaan.
Hasil autopsi, kata Dony, memastikan bahwa korban tewas karena dampak penganiayaan tersebut. "Korban tewas karena cairan dari lambung masuk saluran pernapasan," tutur Dony.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal milik pelaku. Ia dikenakan Pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Tonton juga video Penculik Anak Nyaris Diamuk Massa, Polisi Lari-larian Menyelamatkan:
(bbn/bbn)











































