Eks TKW di Jeddah Asal Cianjur Tak Digaji Selama 5 Tahun

Eks TKW di Jeddah Asal Cianjur Tak Digaji Selama 5 Tahun

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 26 Okt 2019 14:51 WIB
TKW asal Cianjur yang bekerja di Jeddah tak menerima gaji selama 5 tahun. (Foto: Istimewa)
Cianjur - Eti binti Udung Nosim (46) warga Kampung Cicantu Babakan, RT 3 RW 6, Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengaku 5 tahun gajinya tak kunjung dibayar oleh sang majikannya di Jeddah, Arab Saudi.

Ia kemudian mengadukan nasibnya ke organisasi LSM Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur. Eti menceritakan kronologi keberangkatannya ke Jeddah melalui PT Rahmat Jasa Safira pada tahun 2010 silam. Ia bekerja pada seorang majikan berinisial HAA dengan iming-iming gaji 800 riyal. Selama bekerja, Eti tak sekalipun menerima gaji.

"Saya sering meminta gaji dibayarkan, sering juga minta pulang. Namun saya malah dapat pukulan, bahkan wajah saya sampai berdarah," kata Eti kepada wartawan, Sabtu (26/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada tahun 2017 ibu empat anak itu akhirnya dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah untuk mengurus kepulangan. Majikan hanya memberikan hak gaji selama 2 tahun, sementara 5 tahun gajinya tidak dibayarkan. Majikannya berjanji akan mengirimkan gajinya begitu tiba di tanah air.

"Sampai hari ini tidak ada kabar, total hak saya kurang lebih Rp 177.600.000. Saya bingung mau mengadu ke siapa, kalaupun menghubungi majikan hanya dikasih janji-janji katanya akan dibayar," katanya.


Dia berharap kepada pemerintah terutama KJRI Jeddah agar bisa memfasilitasi tuntutan hak gaji yang 5 tahun belum dibayarkan oleh mantan majikannya itu.

Dihubungi terpisah, Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Kabupaten Cianjur Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak Eti.

"Kami dan tim terus berupaya agar pihak majikan mantan PMI ini membayar gajinya selama 5 tahun. Jika melihat dari sisi UU No 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, di situ tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Makanya kami akan terus perjuangkan. Kasihan itu hasil keringat wajib dibayar," ucap Rahman.




21 Tahun Hilang, TKW Asal Cirebon Ditemukan di Pedalaman Saudi:

[Gambas:Video 20detik]




(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads