"Sudah, sudah selesai tahanan hukuman disiplinnya hari ini," ucap Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu, Sabtu (26/10/2019).
Serda J mendapat hukuman atas perbuatan istrinya L yang nyinyir kepada mantan Menko Polhukam Wiranto. Saat itu, L mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya masih di Denkavkud, sementara kan posisinya Bintara Denkavkud," tutur Gordon.
Menurut Gordon, meski mendapat hukuman hal itu tak lantas membuat karir Serda J tamat. Menurutnya Serda J bisa kembali aktif bahkan bisa mengejar karirnya sampai level yang tinggi.
"Kesalahan bisa diperbaiki. Tidak otomatis mati. Intinya semua orang pernah pelanggaran, namun demikian bagaimana ke depannya. Setiap militer berhak kalau sudah dihukum ada namanya kalau di luar itu pemutihan. Atasan akan melaksanakan penilaian anggota tersebut. Kalau berkelakuan baik, kinerja bagus akan dilihat akan mendapatkan jabatan sesuai kompetensi," tuturnya.
Simak juga video Mahfud Md Terharu Saat Wiranto Hadiri Sertijab:
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini