Internasional Gibbon Days: 2 Owa Jawa Dilepas di Situ Patenggang

Internasional Gibbon Days: 2 Owa Jawa Dilepas di Situ Patenggang

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 16:46 WIB
2 owa jawa dilepasliarkan di Situ Patenggang, Kabupaten Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung - Memperingati Internasional Gibbon Days 2019, The Aspinall Foundation dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat melepasliarkan dua ekor owa jawa di Cagar Alam Situ Patenggang.

Sepasang owa jawa bernama Boy dan Munir yang berusia empat tahun dilepasliarkan ke habitat aslinya pada Kamis (24/10/2019) siang. Boy dan Munir merupakan owa hasil sitaan dari warga.

"Boy dan Munir ditemukan sejak kecil, diserahkan ke kami itu masih di bawah satu tahun. Sampai sekarang siap lepas usia hampir empat tahun. Dia butuh waktu (rehabilitasi) lebih lama karena belum dewasa," kata Direktur The Aspinall Foundation Made Wedana di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Made mengungkapkan, sejak tahun 2011 Aspinall sudah merehabilitasi primata seperti lutung, owa dan surili dengan jumlah mencapai 300 ekor. Dari jumlah tersebut primata yang sudah dilepasliarkan sekitar 155 ekor.

"Lebih banyak memang lutung Jawa. Di Jabar sudah ada 60 yang kami lepas, surili 12 ekor dan owa 37 ekor sisanya lutung jawa," katanya.

Untuk owa dewasa membutuhkan waktu rehabilitasi rata-rata lebih cepat sekitar satu sampai satu setengah tahun tergantung tingkat ketergantungannya kepada manusia.


Sementara itu Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BKSDA Jawa Barat Halu Oleo mengatakan, tren populasi owa jawa di Jawa Barat cukup meningkat. BKSDA meminta masyarakat agar menghentikan perburuan satwa liar dilindungi tersebut.

"Owa Jawa merupakan jenis satwa liar langka yang dilindungi dan merupakan hewan endemik di Jabar. Jadi alangkah lebih baiknya kegiatan perburuan liar terhadap satwa-satwa liar ini dihentikan," tuturnya.

Internasional Gibbon Days: 2 Owa Jawa Dilepas di Situ PatenggangFoto: Wisma Putra
BKSDA juga akan melakukan tindakan berupa sanksi tegas bagi para pelaku perburuan terhadap satwa liar dilindungi.

"Tapi sebelum melakukan sanksi, kami juga melakukan kegiatan persuasif dan preventif. Represif itu akan dilakukan kepada pemburu, kami juga meminta pemelihara (satwa liar dilindungi) agar segera diserahkan kepada kami," ujar Halu. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads