Pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah. Dua orang pelaku yang ditangkap aparat yaitu pemuda, inisial MT (23), dan seorang pengedar, IA (40).
"Rencananya ini mau dibawa ke Filipina, tapi di sana di tolak sehingga dibawa ke sini," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (23/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enggar mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing. MT bertugas untuk membawa sabu, sementara IA mengatur proses peredaran.
"Keduanya ini ternyata adik-kakak," ujar Enggar.
Narkotik itu didapat keduanya dari warga negara (WN) Nigeria berinisial S, yang merupakan buronan Mabes Polri. Dalam kasus ini, IA yang berkenalan dengan WN Nigeria tersebut.
"IA kenalan melalui media sosial. Kemudian ditawari pekerjaan," tutur Enggar.
Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di bui. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini