Polisi mengungkapkan kasus ini dipicu saat korban tak berhenti menangis saat dalam perjalanan menuju rumah sang nenek atau orang tua pelaku. AD berinisiatif menitipkan korban ke rumah orang tuanya agar tidak rewel.
Selagi mengendarai sepeda motor menuju rumah neneknya yang lokasinya cukup dekat, pelaku kesal melihat korban terus menangis. Ia bahkan mengancam menurunkan korban di tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan saat melakukan penganiayaan itu tersangka dalam pengaruh minuman keras. Sebelum pulang ke rumahnya usai bekerja di peternakan pada tengah malam, dalam perjalanan AD sempat membeli dan minum arak.
"Tersangka terpengaruh minuman keras. Setelah korban pingsan karena dipukul, tersangka langsung membawanya ke Puskesmas Sindangkasih. Lalu di rujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini di Tasikmalaya. Tapi nyawa korban tidak tertolong," ujar Bismo.
Selama ini tersangka dengan isterinya atau ibu korban tidak memiliki permasalahan. Tersangka sempat berdalih jatuh dari motor kepada pihak rumah sakit saat memeriksakan korban.
"Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban. Saat akan pemakaman melihat tubuh korban ada lebam dan meminta di autopsi. Kita melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka," kata Bismo.
Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Simak juga video "Kesal Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istrinya yang Hamil 7 Bulan" :
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini