Wujudkan Cirebon Bebas Pasung, Pemkab Bentuk Tim PKJM

Wujudkan Cirebon Bebas Pasung, Pemkab Bentuk Tim PKJM

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 12:57 WIB
Tim PKJM siap wudujkan Cirebon Bebas Pasung. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mencanangkan program Cirebon Bebas Pasung. Saat ini Dinkes Cirebon tengah menangani sebanyak 25 orang yang mengalami gangguan kejiwaan yang sebelumnya mengalami pemasungan oleh pihak keluarga.

"Tahun 2017 kita temukan ada 76 orang yang terpasung. Kita sembuhkan, akhirnya beberapa sembuh. Pada tahun 2018 sisa 54 orang, dan sekarang sisa 25 orang. Masih kita rawat," kata Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni saat menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Penanggulangan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM) di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (21/10/2019).


Eni mengatakan, orang yang mengalami gangguan jiwa harus mendapatkan haknya untuk sembuh. Ia tak ingin adanya diskriminasi terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa. "Kita usung Cirebon Bebas Pasung sesuai dengan visi misi Pemprov Jabar tentang Jabar Bebas Pasung," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eni, proses penyembuhan pasien gangguan jiwa tersebut seratus persen ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Sebanyak 60 puskesmas dan beberapa rumah sakit di Cirebon dilibatkan untuk mewujudkan Cirebon Bebas Pasung.

Ia juga menjelaskan proses pemasungan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa bukanlah solusi. "Itu hanya akan membuat mereka tambah sakit. Apalagi tempat mereka dipasung kan itu-itu saja, kotor kan. Nah, malah ada penyakit lain," kata dia.


Ia meminta masyarakat untuk melapor ke Dinkes Cirebon jika melihat adanya orang gangguan jiwa, terutama yang dipasung. "Kita bentuk tim PKJM dari berbagai unsur, ada kecamatan, kelurahan, dinas dan lainnya. Silakan lapor kalau ada orang gangguan jiwa," katanya.

Di tempat yang sama, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengapresiasi program yang digagas Dinkes Cirebon. Menurutnya setiap warga negara, termasuk orang gangguan jiwa mendapatkan hak untuk sembuh.

"Negara menjamin warganya secara lahir batin untuk dilayani hak dasar kesehatannya. Karena jika pelayanan itu belum optimal dan jaminan hak kesehatan belum terwujud bisa menyebabkan ketidakseimbangan di masyarakat," katanya.


Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, Pemkab Cirebon melalui tim PKJM berupaya secara preventif hingga proses rehabilitasi. Ia juga meminta agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa, seperti pemasungan dan lainnya.

"Melalui Cirebon Bebas Pasung ini kita siap mendukung program Jabar Bebas Pasung. Sehingga selaras mendukung program SDM unggul sesuai pidato presiden kemarin," katanya.




Tonton juga video Tangkap Dua Teroris Cirebon, Polisi Temukan Bom Beracun Mematikan:

[Gambas:Video 20detik]



(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads