Warga Gugat Jokowi-Kapolri Gegara Jalan Ditutup, Ini Jawaban Sekolah Polisi

Warga Gugat Jokowi-Kapolri Gegara Jalan Ditutup, Ini Jawaban Sekolah Polisi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 17 Okt 2019 21:24 WIB
Akses yang dipagar Setukpa Polri di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdikpol Sukabumi digugat class action oleh warga karena penutupan akses Jalan Perana di Sukabumi, Jawa Barat. Melalui pengacara, warga turut menggugat sejumlah pejabat negara di antaranya Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Kepala Setukpa Brigjen Agus mengaku siap menghadapi gugatan warga. Bahkan, jenderal polisi bintang satu itu yakin pihaknya berada di posisi yang benar berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Saya siap menghadapi. Saya (ada) bukti kok. Nanti begitu (putusan), saya punya inkrah, kita tutup tembok (Jalan Prana). Gitu saja kalau saya," kata Agus melalui ponselnya, Kamis (17/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agus menegaskan pihaknya sebenarnya sudah melunak dan memberikan toleransi. Pihak sekolah polisi ini semula akan mengeluarkan kebijakan soal jalan yang tetap bisa digunakan dengan akses satu arah. Namun karena ada gugatan dari warga, ia mengurungkan hal itu.

"Kita kan sudah memberikan toleransi. Dia berbuat begitu (tuntutan), saya akan lebih tegas lagi. Saya enggak main-main, karena saya menegakkan meluruskan batas-batas saya. Tapi dia berbuat begitu, digugat wah lebih bagus. Nantikan kalau sudah inkrah berarti sudah ada keputusan, akan saya tutup," tuturnya.

Agus mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki oleh pengacara tersebut. "Berdasarkan dokumen yang kita miliki, akan kita hadapi. Soalnya dia (pengacara) memprovokasi mereka, ya sudah silahkan. Kita tutup tembok sekalian," ujar Agus menegaskan

"Sekarang dia punya bukti apa, kemudian masyarakat mana yang keberatan, wong itu hak kita kok," katanya menambahkan.


Sebelumnya, puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi mengantar kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan class action. Selain presiden dan kapolri, gubernur Jabar dan wali kota Sukabumi juga digugat Rp 1.

"Mereka yang datang antusias mencari keadilan, kita lakukan class action terkait penutupan Jalan Perana oleh pihak Setukpa yang menyebut jalan itu adalah milik mereka. Untuk jadwal sidang sendiri akan dilaksanakan pada 19 November 2019 sesuai jadwal PN Sukabumi," tutur Andri Yules, salah seorang kuasa hukum warga, di PN Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019).

"Untuk nilai gugatan hanya Rp 1, karena poinnya nanti kita ingin kejelasan soal posisi jalan tersebut," ucap Andri.

Halaman 2 dari 2
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads