Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Deny Marincka. Keempat ASN yang ditetapkan tersangka merupakan pegawai Dinas Peternakan dan Kelautan (Disnakanla).
"Mereka AS, YY, S,dan DN. Ini terkait dugaan kasus korupsi sapi perah di APBN tahun 2015 senilai Rp 2,3 miliar," ujar Deny kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua ASN yang saat ini sudah pensiun. Tapi kejadian ini berlangsung tahun 2015 saat mereka masih menjabat," katanya.
Selain empat orang ASN, Kejari Garut juga menetapkan status tersangka terhadap Ys yang dalam kasus tersebut diketahui sebagai penyedia barang.
"Penetapan status tersangka sudah berdasarkan ketentuan dan bukti yang cukup," pungkas Deny.
Kasus korupsi sapi sendiri terjadi tahun 2015 lalu. Saat itu, Disnakanla Garut mendapat dana APBN sebesar Rp 2,3 miliar dari pemerintah pusat untuk pengadaan sapi perah bagi masyarakat.
Namun kualitas sapi yang datang tidak sesuai standar. Diduga, korupsi yang dilakukan itu merugikan duit negara sebesar Rp 400 juta.
Tonton juga video Vonis Mati untuk Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut:
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini