Mayat OS ditemukan pegawai pada 7 Oktober 2019. Pihak manajemen hotel langsung melapor ke polisi. Personel Satreskrim Polres Karawang menyelidiki kasus pembunuhan tersebut.
Berikut fakta-fakta pembunuhan OS:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emen tertarik pada OS saat berselancar di sebuah aplikasi chatting. Tak lama kemudian Emen bertukar pesan. "Komunikasi dilanjutkan via nomor telepon," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan.
OS dikenal sebagai PSK online yang menawarkan jasa di media sosial. Untuk satu jam berkencan, biasanya OS memasang tarif Rp 400. Namun Emen menawar. Singkat cerita, kuli bangunan itu menawar hampir setengah harga. OS pun sepakat berkencan dengan Emen selama satu jam dengan tarif Rp 250 ribu.
2. Berkencan di Hotel
OS memesan satu kamar di Hotel Omega, Jalan Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Barat. Kamar nomor 211 dipilihnya untuk menerima tamu. Pada Minggu (6/10), OS mendapat empat orang tamu, salah satunya Emen. Pria asal Purwakarta itu adalah tamu ketiga OS di hari itu.
OS memesan kamar sekira pukul lima sore. Ia pun telah mengatur jadwal untuk empat pria hidung belang pada hari itu. Emen tamu ketiganya, dapat jadwal pukul sebelas malam.
Sebelum indehoi dengan Emen, OS sempat 'menemani' dua pria lainnya. "Sekitar pukul sebelas malam, tersangka (Emen) masuk ke kamar nomor 211 yang disewa korban," kata Bimantoro.
3. OS Tewas Dibekap
Emen tak kunjung berhenti meski lewat satu jam. Ia bahkan tak mau membayar biaya tambahan. Hal itu membuat OS protes dan kesal. Sebab, durasi kencan di luar kesepakatan. Apalagi seorang tamu telah menunggu giliran.
"Menurut keterangan tersangka, korban menerima telepon dari tamu terakhirnya yang sudah menunggu," tutur Bimantoro.
Tak ingin mengecewakan tamu terakhirnya, OS kembali meminta Emen cepat menyelesaikan kencan tersebut. "Cepetan lama banget lo. Cepat dong, ada tamu lagi," kata Emen menirukan ucapan OS kepadanya pada malam itu.
Ucapan itu, membuat Emen naik pitam. Ia kemudian membekap mulut dan hidung OS menggunakan handuk. "Saya kesal kemudian kelepasan (membunuh) dia," ujar Emen.
4. Ditangkap di Bekasi
Pada Sabtu (12/10/2019) malam, polisi menangkap Emen di proyek Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Dia bekerja di proyek itu sebagai buruh harian," kata Bimantoro.
Emen tak melawan saat diciduk. Ia pun mengaku telah membunuh OS di hotel Omega. " Tersangka mengaku membunuh korban pada jam dua belas malam," ucap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan.
Penyidik Polres Karawang menjerat Emen dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini