"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam sidang.
Pembacaan vonis terhadap dua terdakwa pembunuhan Doni (33) dan Jajang (33) dibacakan majelis hakim PN Garut, Senin (14/10/2019) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Hal meringankan tidak ada," katanya.
Doni dan Jajang tampak tak memberikan komentar. Keduanya langsung digiring petugas dan dimasukan ke dalam mobil tahanan kejaksaan.
Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Doni dan Jajang terjadi 31 Januari 2019 lalu. Mereka yang merupakan warga Bandung membunuh sopir taksi online bernama Yudi di kawasan Sukaresmi, Garut dan membuang jasad Yudi di kawasan Cikandang, Kecamatan Cikajang.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menemukan sesosok mayat di jurang CIkandang. Setelah diselidiki, polisi kemudian menyimpulkan korban dibunuh.
Jajang ditangkap di Bandung, sedangkan Doni ditangkap polisi di Bali. Keduanya menghabisi nyawa Yudi dengan sadis. Selain dibacok menggunakan kapak, keduanya juga menggilas Yudi menggunakan mobilnya sendiri.
Belakangan diketahui, aksi itu dilakukan lantaran Jajang terlilit utang. Pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Tonton juga video Gegara Miras, Iwan Bunuh Tetangga Sendiri:
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini