Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan hukuman militer Serda J berlaku sejak Sabtu (12/10). Ia dijatuhkan sanksi penahanan ringan selama dua pekan di Markas Denkavkud, Bandung.
"Serda J, iya (sudah menjalani hukuman). (Penahanan itu) Di bawah tanggung komandan di satuannya," kata Gordon via telepon genggam, Minggu (13/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan, karena keluarga suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya. Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer," ujar Gordon.
Simak Video "Tangis Istri Eks Dandim Kendari Usai Suami Dicopot dari Jabatan"
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini