"Ada empat orang tersangka yang diamankan," ujar Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah di Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019).
Para tersangka yaitu HD, DN, IR, dan IB. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kawasan Tarogong Kidul pada September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan. Setelah berbagai upaya penyelidikan dilakukan, polisi kemudian menemukan titik terang setelah salah seorang tersangka menjual sepeda motor di Facebook.
"Setelah menyamar sebagai pembeli, kemudian kita tangkap salah satu tersangka. Setelah itu, kita mencocokkan motornya dan ternyata cocok dengan motor masyarakat yang hilang," katanya.
HD yang merupakan bos jaringan ini merupakan tersangka pertama yang diamankan. Setelah mengamankan HD, polisi kemudian mengamankan enam tersangka lain.
"Saat dilakukan pengembangan, kami menemukan barang bukti lain seperti sepeda motor dan kunci leter t yang biasa digunakan saat beraksi," ucap Dede.
Komplotan pimpinan HD ini ternyata spesialis pencuri sepeda motor yang kerap melancarkan aksinya di perkotaan Garut. Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan pasal bervariatif yaitu 363, 480, dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.
"Ada total empat kendaraan roda dua yang kami amankan sebagai barang bukti," ujar Dede. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini