Iman Nurhaeman, kuasa hukum Sunjaya, mengatakan hasil kekayaan Sunjaya yang disebut KPK merupakan hasil TPPU tak semuanya benar. Menurut dia, ada beberapa aset pribadi Sunjaya yang didapatkan sebelum menjadi Bupati Cirebon dua periode.
"Mengacu pada laporan LHKPN pada 2013 saat mencalonkan pilkada pertama kali, itu harta kekayaannya dideklarasikan Rp 17,4 miliar. Karena memang Pak Sunjaya ini memiliki beberapa perusahaan juga," ucap Iman saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menuturkan, sebelum menjabat bupati, Sunjaya juga memiliki aset kekayaan pribadi. Aset berupa tanah di Jakarta dan Bogor. Selain aset tak bergerak, Sunjaya memiliki aset bergerak, seperti mobil.
"Dari hasil temuan, memang ada tanah-tanah di Bogor dan Jakarta. Tanah dijual, kemudian dibelikan di Cirebon. Artinya, asal-usul tanah itu, bangunan itu, mobil itu berasal dari uang penghasilan. Kan kalau misalnya diperoleh uang banyak dari penghasilan halal boleh-boleh saja. Contoh BMW yang disita KPK itu kan itu diberikan nenek atau orang tua kepada anak atau cucunya," tuturnya.
Pihaknya pun meminta jaksa membuktikan dugaan TPPU dari hasil gratifikasi yang dilakukan oleh Sunjaya. Kuasa hukum pun siap membuktikan bahwa tanah hingga kendaraan ada yang dibeli dari uang sendiri.
"Apa yang dituduhkan KPK akan kami buktikan. Kalau KPK sudah bisa membuktikan, sudah jelas asal-usulnya dari kerugian negara, itu disita untuk negara. Tapi sebaliknya, kalau tidak bisa dibuktikan, dikembalikan lagi," kata Iman.
Sebelumnya, Sunjaya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK terkait pencucian uang. Sunjaya pun disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Total penerimaan tersangka SUN (Sunjaya) dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (4/10/2019).
Baca juga: Kronologi Penusukan Wiranto di Pandeglang |
Uang itu digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan mobil. "Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," katanya.
Sebelumnya, Sunjaya divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta setelah melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
Tonton video KPK Usut Dugaan TPPU Eks Bupati Cirebon ke Acara PDIP:
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini