Kepala Kejari Ciamis Sri Respatini mengatakan, saat ini berkas perkara perkara tersebut telah lengkap.
"Tersangka ditahan, dititipkan di Lapas Ciamis. Perkara ini dinyatakan sudah P21. Secepatnya bisa segera dilimpahkan ke Tipikor Bandung, paling lambat Senin. Tim penyidik menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya supaya segera disidangkan," ujar Sri di Gedung Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Eks Sekretaris KPU Pangandaran berdasarkan surat perintah penahanan. Alasannya, tindak pidana tersebut ancamannya 20 tahun lebih dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau mengulang perbuatannya.
"Jadi dilakukan penahanan. Aturan ini mengacu pada Pasal 21 KUHP," ucapnya.
Tersangka P diduga telah menyalahgunakan dana hibah Mamin-ATK KPU Pangandaran pada Pilkada 2015. Modus tersangka dengan memerintahkan para Kasubag untuk menyisihkan anggaran Mamin-ATK tersebut.
"Berdasarkan kerugian negara dari perhitungan BPKP sebanyak Rp 148 juta, dari total anggaran sebesar Rp 500 juta. Meski sudah ada pengembalian tapi tidak menghapus perkara. Mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan," ucapnya.
Tersangka P diancam dengan Pasal 27 jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini