Nyaris 1 Tahun, Kasus Korupsi Jembatan Cisinga Belum Disidangkan

Nyaris 1 Tahun, Kasus Korupsi Jembatan Cisinga Belum Disidangkan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 14:23 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Kasus korupsi pembangunan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya masih mengendap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum juga melimpahkan kasus itu ke pengadilan meski sudah ada tersangka sejak 6 bulan lalu.

"Kendalanya tidak ada. Cuma ini masalah administratif saja," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/10/2019).

Kasus ini memakan waktu lama. Kasus diawali penggeledahan oleh jaksa pada November 2018. Pada April 2019, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelimanya, 3 orang merupakan pejabat di Pemkab Tasikmalaya dan dua orang lainnya merupakan pihak swastra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelimanya yaitu BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.

Abdul mengungkapkan selain faktor administratif, penanganan kasus ini pun dilakukan secara hati-hati. Terlebih diperlukan proses penghitungan kerugian negara yang membutuhkan waktu.

Namun, kata Abdul, proses penyidikan oleh jaksa sudah selesai. Bahkan berkas sudah diserahkan ke tim jaksa penuntut umum.

"Saat ini sedang dilakukan penelitian berkas perkara. Secepatnya akan ditentukan sikap terhadap berkas perkara apakah sudah lengkap atau diberikan petunjuk lagi," tuturnya.

Selama proses penyidikan sendiri, belum ada tersangka baru. Namun, sambungnya, tak menutup kemungkinan ada fakta baru di persidangan nanti.

"Saat ini masih tetap lima. Nanti kalau ada fakta baru di persidangan baru kita lakukan penyelidikan lagi," kata dia.

Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.

Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.

Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.

Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih. Nilai tersebut termasuk kerugian negara atas kasus ini. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads