Aksi Egi bersama komplotannya merampok itu terekam kamera CCTV toko tersebut, pada Mei 2019. Pria memiliki tato di tangan ini berperan menutup pintu toko serta mengawasi situasi di luar. Sementara tiga rekannya bertugas mengancam karyawan hingga menggondol uang belasan juta rupiah.
"Saya bertugas mengawasi saja pak Menutup rolling door seolah tutup" ucap Egi di Mapolres Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia ini tersangka terakhir yang kita amankan. Sebelumnya, anggota kita sudah mengamankan tiga pelaku lain dan sudah vonis. Pelaku (Egi) baru ditangkap," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra.
![]() |
"Komplotan ini menggondol uang sebelas juta rupiah lebih usai ancam petugas mini market dengan senjata api mainan" tutur Doni.
Selama kabur, Egi bekerja di Jakarta. Saat pulang kampung ke Tasikmalaya, Egi dibekuk polisi.
Selain merampok, Egi diketahui sebagai residivis kasus curanmor. Ia diganjar Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (bbn/bbn)