Keenam tersangka adalah DS (38), AS (33), DF (19), EP (19), RF (18), dan US (18). Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler, yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Maman pada Selasa (8/10) malam.
"Mereka ini satu komplotan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan," ucap Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun di Mapolsek Bojongloa Kaler, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya dengan cara memepet korban dan mengancam menggunakan golok," kata Apong.
Dalam aksinya, kelompok ini mengincar barang berharga, seperti ponsel. Bukan hanya ponsel, alat bor yang digenggam korban pun juga dirampas.
"Alat bor ini dari salah satu korban yang saat itu sedang jalan pulang tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Setelah mengambil HP, satu set alat bor juga diambil," tutur Apong.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, sebilah golok, 4 ponsel, dan 1 set alat bor. Keenamnya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak juga video "Rampas HP Wanita, Komplotan Jambret di Makassar Ditangkap" :
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini