Ranitidin yang dipakai di Ciamis dari Holi Pharma dan Soho Industri Farmasi. Jadi, Dinkes memastikan, obat lambung itu tersebut termasuk dalam lampiran daftar penarikan dan penarikan sukarela ranitidin tercemar NDMA dari BPOM.
"Kami tak memakai produk yang ada dalam daftar yang harus ditarik. Sampai sekarang kita pakai Holi (Pharma) dan Soho," ujar Kepala Dinas Kesehatan Ciamis Engkan Iskandar di kantornya Jalan Iwa Kusuma Somantri, Ciamis, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan berdasarkan lampiran dari surat BPOM, ada perintah yaitu penarikan ranitidin yang terdeteksi NDMA dengan nama obat Ranitidine Cairan Injeksi 26 mg/mL yang pemegang izin edar PT Phapros. Adapun penarikan sukarela produk ranitidin yang terdeteksi NDMA yakni Zantac Cairan Injeksi dari pemegang izin edar PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup dari PT Global Multi Pharmalab, Indoran Cairan Injeksi dan Ranitidine Cairan Injeksi dari PT Indofarma.
"Jadi ada yang wajib ditarik, ada juga yang secara sukarela oleh perusahaannya, oleh pabriknya. Kalau yang di Ciamis sejauh ini masih aman, yang ada di puskesmas-puskesmas itu aman. Masyarakat tak perlu khawatir. Kita juga terus memantau informasi lanjutan," tutur Engkan.
Ia mengaku belum mengetahui ranitidin yang beredar di rumah sakit swasta, klinik dan apotek di Ciamis masuk daftar yang ditarik atau tidak. Guna antisipasi, Dinkes segera mengirim surat imbauan ke klinik, apotek dan rumah sakit di Ciamis agar menarik ranitidin yang tercemar NDMA.
"Segera kami kirim surat, imbauan, dilengkapi dengan lampiran dari BPOM terkait ranitidin yang harus ditarik dari peredaran. Jangan dijual," kata Engkan.
Tonton juga video Berisiko Picu Kanker, BPOM Setop Penggunaan Obat Mag Ranitidin:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini